Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pembentukan Karakter Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c dilakukan melalui pengumpulan data dan pengamatan untuk menilai penyelenggaraan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
