Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Koreksi Anda