Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. pelatihan; atau c. kegiatan lainnya. (2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. bimbingan teknis; b. pendampingan; c. seminar; dan d. lokakarya.
Koreksi Anda