Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. penyusunan rencana kebutuhan kompetensi dan pengembangan kompetensi; dan b. penyusunan rencana pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan. (2) Perencanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
Koreksi Anda