Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. pelaporan (2) Penyelenggaraan Pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda