Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pembentukan karakter SDM Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada:
a. SDM Pencarian dan Pertolongan pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
b. Setiap orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
