Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan karakter SDM Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada: a. SDM Pencarian dan Pertolongan pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan/atau b. Setiap orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda