Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Humanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik, berdasarkan asas perikemanusiaan.
(2) Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan yang memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi.
(3) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang seharusnya terhadap dirinya sendiri masyarakat, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Militan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, merupakan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan yang bersemangat tinggi, penuh pengabdian, dan tidak kenal kata menyerah.
(5) Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan yang dapat membangun hubungan kerja sama yang produktif untuk menghasilkan hubungan yang harmonis.
(6) Kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan yang mampu menjalin keterhubungan mutualisme dan kemampuan untuk berhubungan dengan orang lain dengan saling memahami.
(7) Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf g merupakan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan yang tindakannya menunjukan prilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
Koreksi Anda
