Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan dimaksudkan untuk menciptakan SDM Pencarian dan Pertolongan yang: a. humanis; b. profesional; c. bertanggung jawab; d. militan e. bersinergi; f. kolaborasi; dan g. disiplin.
Koreksi Anda