Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan dimaksudkan untuk menciptakan SDM Pencarian dan Pertolongan yang:
a. humanis;
b. profesional;
c. bertanggung jawab;
d. militan
e. bersinergi;
f. kolaborasi; dan
g. disiplin.
Koreksi Anda
