Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan sesorang dengan orang lain. 2. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 3. Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disingkat SDM Pencarian dan Pertolongan adalah seseorang/individu yang memiliki kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan dan/atau keahlian tertentu dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. 4. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 5. Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disingkat Potensi adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 6. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Instansi lain.
Koreksi Anda