Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usulan penilaian diterima oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda