Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas berdasarkan penugasan Kepala Badan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan pemberian penghargaan; b. melaksanakan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan; c. melaksanakan rapat Tim Penilai untuk MENETAPKAN rekomendasi penerima penghargaan; d. mempertanggungjawabkan hasil penilaian dalam bentuk Berita Acara; dan e. merekomendasikan hasil penilaian.
Koreksi Anda