Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas berdasarkan penugasan Kepala Badan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan pemberian penghargaan;
b. melaksanakan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan;
c. melaksanakan rapat Tim Penilai untuk MENETAPKAN rekomendasi penerima penghargaan;
d. mempertanggungjawabkan hasil penilaian dalam bentuk Berita Acara; dan
e. merekomendasikan hasil penilaian.
Koreksi Anda
