Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dengan anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari unit kerja yang membidangi: a. hukum dan kepegawaian; b. operasi; c. bina potensi; d. bina tenaga; dan e. keuangan. (3) Tim penilai sebagimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda