Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dengan anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari unit kerja yang membidangi:
a. hukum dan kepegawaian;
b. operasi;
c. bina potensi;
d. bina tenaga; dan
e. keuangan.
(3) Tim penilai sebagimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
