Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa:
a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
