Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang memiliki risiko tinggi.
(2) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan:
a. pada daerah konflik;
b. pada bencana tingkat nasional;
c. yang menyita perhatian publik; atau
d. penugasan ke negara lain.
Koreksi Anda
