Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang memiliki risiko tinggi. (2) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan: a. pada daerah konflik; b. pada bencana tingkat nasional; c. yang menyita perhatian publik; atau d. penugasan ke negara lain.
Koreksi Anda