Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan informasi yang disampaikan pertama kali oleh setiap orang kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau Kantor Pencarian dan Pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (2) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. waktu dan tempat kejadian; b. indikasi keberadaan dan/atau kondisi korban; c. objek yang mengalami kejadian; dan d. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
Koreksi Anda