Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi SOP AP disusun dalam laporan yang terstruktur dan sistematis serta menjadi dasar dalam melakukan penyempurnaan terhadap SOP AP yang ada di unit kerja masing-masing. (2) Hasil evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim evaluator kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda