Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh tim evaluator yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(2) Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat yang bertugas di bidang ketatalaksanaan dan beranggotakan perwakilan dari unit kerja.
Koreksi Anda
