Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SOP AP menjadi acuan yang mengikat bagi seluruh unsur yang ada di setiap organisasi/satuan/unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara konsisten dan penuh komitmen oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di tingkat pusat maupun tingkat Unit Pelaksana Teknis. (3) Dokumen SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda