Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Uji Kompetensi melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi.
(3) Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Komptensi kepada Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
