Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan: a. Sertifikat Kompetensi; b. tanda kecakapan; dan c. kartu tanda kecakapan, yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi.
Koreksi Anda