Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan:
a. Sertifikat Kompetensi;
b. tanda kecakapan; dan
c. kartu tanda kecakapan, yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi.
Koreksi Anda
