Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi berdasarkan berita acara dari Tim Penguji. (2) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan; b. pimpinan unit kerja atau organisasi; dan/atau c. peserta perseorangan. (3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda