Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi terdiri atas: a. Tim Penguji; dan b. tim pendukung. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat asesor kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan c. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang akan diuji yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja. (3) Dalam hal tidak ada penguji yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang akan diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Direktur Bina Tenaga dan/atau Direktur Bina Potensi dapat menunjuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk mendampingi Tim Penguji. (4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan materi Uji Kompetensi; b. menyiapkan alat bantu Uji Kompetensi; c. melaksanakan Uji Kompetensi; d. MENETAPKAN nilai hasil Uji Kompetensi; dan e. membuat berita acara hasil Uji Kompetensi. (5) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan kebutuhan administrasi pelaksanaan Uji Kompetensi; b. menyediakan peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi; dan c. membantu Tim Penguji dalam pelaksanaan Uji Kompetensi. (6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda