Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Uji Kompetensi meliputi: a. uji tertulis; dan b. uji praktik. (2) Uji tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk soal pilihan ganda dan/atau esai. (3) Uji praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa uji keterampilan. (4) Dalam hal terdapat keraguan penilaian asesor terhadap Peserta Uji dapat dilakukan wawancara.
Koreksi Anda