Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi: a. keterampilan; dan b. pengetahuan. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan: a. jenis Diklat teknis substantif b. jenis Pelatihan; dan c. jenis sertifikat kompetensi. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda