Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan terhadap:
a. peserta yang telah lulus Diklat;
b. peserta yang telah lulus Pelatihan;
c. pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
d. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Uji Kompetensi bagi pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda
