Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan terhadap: a. peserta yang telah lulus Diklat; b. peserta yang telah lulus Pelatihan; c. pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan d. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya. (2) Uji Kompetensi bagi pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda