Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 2. Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. 3. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian oleh Tim Penguji yang dilakukan secara sistematis berdasarkan materi uji kompetensi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten. 4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat yang diberikan berdasarkan kompetensi yang merupakan spesifikasi dari sikap, pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan penerapannya secara efektif dan efisien sesuai standar yang dipersyaratkan. 5. Asesor adalah seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan asesmen/pengujian, dan telah mengikuti pelatihan asesor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai Asesor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 6. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan. 7. Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sumber daya manusia potensi pencarian dan pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. 8. Peserta Uji Kompetensi adalah sumber daya manusia Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang telah lulus mengikuti pelatihan, Diklat, jabatan fungsional Rescuer, dan yang akan memperpanjang sertifikat kompetensi. 9. Tim Penguji adalah kelompok Asesor yang melakukan penilaian dalam suatu kegiatan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari suatu hal atau tujuan tertentu.
Koreksi Anda