Pasal 1
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan MENETAPKAN standar kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.