Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Basarnas Special Group yang selanjutnya disingkat BSG adalah sekelompok rescuer yang terpilih melalui seleksi dari berbagai unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dididik dan dilatih agar memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi khusus di bidang Pencarian dan Pertolongan.
3. Pendidikan dan Pelatihan BSG yang selanjutnya disebut Diklat BSG adalah diklat teknis Pencarian dan Pertolongan yang wajib diikuti oleh calon personel BSG.
4. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.