Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA dengan Wilayah Pencarian dan Pertolongan negara lain, kewenangan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
diatur dalam perjanjian antarnegara.
(2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan hukum internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Koreksi Anda
