Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah yang berbatasan dengan wilayah Pencarian dan Pertolongan negara lain diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda