Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah yang berbatasan dengan wilayah Pencarian dan Pertolongan negara lain diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
