Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subkoordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berkedudukan di Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda