Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subkoordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berkedudukan di Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
