Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berkedudukan di Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA dibantu oleh Subkoordinasi Penyelamatan.
(3) Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab mengoordinasikan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dengan Pusat Koordinasi Penyelamatan Luar Negeri dan Kantor Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA.
Koreksi Anda
