Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA dalam penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda