Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan dengan berdasarkan pertimbangan: a. wilayah administratif provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan b. efektivitas pelaksanaan dan koordinasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda