Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga ditetapkan dengan memperhatikan: a. flight information region; dan b. wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain. (2) Flight information region sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu daerah dengan dimensi tertentu dimana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan. (3) Wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wilayah yang disepakati oleh kedua negara dan dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Koreksi Anda