Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga ditetapkan dengan memperhatikan:
a. flight information region; dan
b. wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain.
(2) Flight information region sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu daerah dengan dimensi tertentu dimana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan.
(3) Wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wilayah yang disepakati oleh kedua negara dan dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Koreksi Anda
