Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA.
Koreksi Anda
