Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA adalah wilayah yang ditentukan untuk penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh INDONESIA terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara.
3. Subwilayah Pencarian dan Pertolongan adalah wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
4. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
5. Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA adalah unit yang memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan di dalam wilayah pencarian dan pertolongan dan berkedudukan di lingkungan Deputi yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
6. Subkoordinasi Penyelamatan adalah unit pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan di dalam Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
