Pasal 1
1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1569);
2. Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1570); dan
3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.