Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Deputi.
Koreksi Anda