Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilaksanakan dengan metode: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Pemantauan dan evaluasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Unit Kerja yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan dan UPT. (3) Pemantauan dan evaluasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menganalisis data dan laporan dari setiap Unit Kerja dan UPT yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda