Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga. (2) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengendalian.
Koreksi Anda