Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menguji tingkat kompetensi dan kebugaran jasmani Tenaga Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
