Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menguji tingkat kompetensi dan kebugaran jasmani Tenaga Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda