Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan dan/atau menjaga kondisi kesehatan Tenaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui:
a. pengecekan kesehatan; dan
b. pemberian vaksin.
(3) Pengecekan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan di fasilitas kesehatan Unit Kerja dan UPT.
(4) Pemberian vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
