Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan dan/atau menjaga kondisi kesehatan Tenaga Pencarian dan Pertolongan. (2) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui: a. pengecekan kesehatan; dan b. pemberian vaksin. (3) Pengecekan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di fasilitas kesehatan Unit Kerja dan UPT. (4) Pemberian vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda