Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan: a. peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; b. peningkatan dan/atau pemeliharaan kebugaran jasmani; c. peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan; dan d. uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga bekerja sama dengan Unit Kerja, UPT dan/atau instansi/organisasi lainnya. (3) Kegiatan uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga.
Koreksi Anda