Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memberi peningkatan, pengembangan, dan pemeliharaan kompetensi Tenaga Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
