Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Unit Kerja yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan dan UPT. (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Deputi.
Koreksi Anda