Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda