Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam melaksanakan tugas operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Awak sarana air Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan orang perseorangan yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi mengoperasikan sarana air Pencarian dan Pertolongan. (3) Awak sarana udara Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan orang perseorangan yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi mengoperasikan sarana udara Pencarian dan Pertolongan. (4) Awak sarana darat Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan orang perseorangan yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi dalam mengoperasikan sarana darat Pencarian dan Pertolongan. (5) Operator komunikasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam mengoperasikan peralatan dan perangkat komunikasi Pencarian dan Pertolongan. (6) Teknisi komunikasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan; (7) Tenaga medis Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang medis sehingga dapat melakukan intervensi medis. (8) Tenaga keperawatan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang kesehatan untuk jenis tertentu dalam melakukan upaya kesehatan. (9) Instruktur Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i merupakan orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi dalam melaksanakan pengajaran dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda