Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. petugas Pencarian dan Pertolongan; b. awak sarana air Pencarian dan Pertolongan; c. awak sarana udara Pencarian dan Pertolongan; d. awak sarana darat Pencarian dan Pertolongan; e. operator komunikasi Pencarian dan Pertolongan; f. teknisi komunikasi Pencarian dan Pertolongan; g. tenaga medis Pencarian dan Pertolongan; h. tenaga keperawatan Pencarian dan Pertolongan; dan i. instruktur Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda