Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi Teknis meliputi: a. Kompetensi umum; dan b. Kompetensi khusus. (2) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan kebijakan pencarian dan pertolongan; dan b. advokasi pencarian dan pertolongan. (3) Kompetensi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan; b. operasi pencarian; c. operasi pertolongan; d. pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan; e. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan; f. analisis potensi kerawanan; g. pelatihan pencarian dan pertolongan; h. pengelolaan sarana pencarian dan pertolongan darat; i. pengelolaan sarana pencarian dan pertolongan laut; j. pengelolaan sarana pencarian dan pertolongan udara; k. pengelolaan prasarana pencarian dan pertolongan; l. pengelolaan sistem komunikasi; m. pengelolaan sistem informasi; dan n. pengujian fungsi alat sinyal marabahaya.
Koreksi Anda