Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi Teknis meliputi:
a. Kompetensi umum; dan
b. Kompetensi khusus.
(2) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan kebijakan pencarian dan pertolongan;
dan
b. advokasi pencarian dan pertolongan.
(3) Kompetensi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan;
b. operasi pencarian;
c. operasi pertolongan;
d. pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan;
e. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan;
f. analisis potensi kerawanan;
g. pelatihan pencarian dan pertolongan;
h. pengelolaan sarana pencarian dan pertolongan darat;
i. pengelolaan sarana pencarian dan pertolongan laut;
j. pengelolaan sarana pencarian dan pertolongan udara;
k. pengelolaan prasarana pencarian dan pertolongan;
l. pengelolaan sistem komunikasi;
m. pengelolaan sistem informasi; dan
n. pengujian fungsi alat sinyal marabahaya.
Koreksi Anda
